PENGUMUMAN
KELUARGA PENERIMA MANFAAT BANTUAN LANGSUNG TUNAI (BLT) DANA DESA TAHUN ANGGARAN 2025
SESUAI PERATURAN KEPALA DESA SELOTONG KECAMATAN SECANGGANG NOMOR 07 TAHUN 2024
Bahwa sebagai pelaksanaan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 108 Tahun 2024 Tentang Pengelolaan Dana Desa Setiap Desa, Penyaluran dan Penggunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2025 Pasal 19 Ayat 5, maka perlu menetapkan Peraturan Kepala Desa tentang Penetapan Keluarga Penerima Manfaat Bantuan Langsung Tunai Dana Desa Tahun Anggaran 2025.
Penanganan kemiskinan ekstrem dengan penggunaan Dana Desa paling tinggi 15 % (lima belas persen) dari Anggaran Dana Desa untuk BLT Desa.
Pemerintah Desa Selotong telah menetapkan 49 Keluarga Penerima Manfaat Bantuan Langsung Tunai Dana Desa Tahun Anggaran 2025.